PALU Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar seminar internasional bertema “Aspek Hukum Perdagangan Internasional; Tarif Bea Masuk dan Perselisihan Perdagangan dalam Pendekatan Hukum Internasional, Kamis (26/6).

Seminar ini menghadirkan Dr. Sahran Raden. Dosen pengampuh mata kuliah Hukum Internasional Pascasarjana UIN Datokarama Palu ini menyampaikan materi dengan topik “Aspek Hukum Internasional Terhadap Kompetisi Bisnis Internasional Melalui Bea Masuk dan Sengketanya”

Dalam paparannya, Dr. Sahran mengulas bagaimana instrumen bea masuk menjadi alat strategis negara dalam menghadapi arus perdagangan internasional.

Ia menjelaskan, bea masuk yang dikenakan atas barang impor, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memainkan peran krusial dalam melindungi industri dalam negeri serta mengatur kompetisi antara produk lokal dan barang luar.

“Bea masuk adalah kebijakan paling umum digunakan untuk melindungi kedaulatan ekonomi domestik, namun juga menjadi salah satu sumber sengketa dalam perdagangan internasional,” ujar Dr. Sahran.

Bea masuk, lanjutnya, dihitung berdasarkan nilai barang impor secara CIF (Cost, Insurance, Freight) dan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kata dia, barang-barang yang terkena bea masuk pun beragam, mulai dari produk konsumsi seperti pakaian dan makanan, barang elektronik, barang mewah, hingga bahan baku industri dan kendaraan bermotor.

Selain itu, seminar juga membahas pengaruh ganda bea masuk terhadap investasi. Di satu sisi, kata Sahran, bea masuk melindungi pasar dalam negeri dan mendorong tumbuhnya investasi lokal.

Namun di sisi lain, lanjut dia, bea masuk yang tinggi berpotensi menghambat investasi asing karena meningkatnya biaya produksi dan terbatasnya akses pasar.

Sahran juga menyoroti sengketa bea masuk dalam hukum internasional, terutama praktik dumping dan tindakan anti-subsidi yang kerap menjadi polemik antarnegara.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui negosiasi bilateral, proses di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), arbitrase internasional, serta melalui lembaga lain seperti World Customs Organization (WCO).

Ia turut mencontohkan sejumlah kasus nyata seperti sengketa antara Indonesia dan Taiwan terkait produk baja LAS, serta konflik dagang antara Indonesia dan Uni Eropa dalam isu produk asam lemak dan baja nirkarat.

Selain Dr. Sahran Raden, seminar ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Dr. M. Taifan B., dosen Pascasarjana UIN Datokarama; Hery Haryanto Azumi, Chairman ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs; serta Prof. H. Nurdin, selaku Direktur Pascasarjana UIN Datokarama Palu. RIFAY