PALU- Kejaksaan Negeri Donggala bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti( Babuk) kayu ilegal pada Selasa (22/10). Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan terkait tindak pidana kehutanan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 batang kayu jenis jabon dengan total volume 1.1182 m³. Setelah dilakukan penilaian oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, kayu tersebut dinyatakan tidak layak lelang atau dimanfaatkan karena kondisinya rusak dan lapuk.
Pemusnahan dilakukan di kantor Rupbasan Kelas I Palu dengan metode penghancuran, pembakaran, dan pemotongan kayu hingga tidak dapat digunakan lagi. Proses ini disaksikan oleh Idris Pirade, Kepala Rupbasan Kelas I Palu, bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Donggala.
Idris Pirade menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen untuk menindak tegas kejahatan kehutanan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Rupbasan dan aparat penegak hukum, sebagaimana diarahkan oleh Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti dan meminimalkan potensi kerugian negara.
Reporter : **/IKRAM