PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, harus betul-betul mempertimbangkan aspek mitigasi bencana, baik dalam perencanaan struktur maupun pola ruangnya.
Hal ini disampaikan Kepala Devisi Kampanye dan Advokasi, Sulteng Bergerak, Freddyanto Onora, Jumat (24/07).
Menurutnya, meski dalam dokumen Raperda RTRW Sigi sudah memuat jalur evakuasi, ruang evakuasi dan jenis-jenis bencana di daerah itu, namun masih belum disertai dengan Kajian Resiko Bencana (KRB) sebagai basis untuk menentukan potensi bahaya berdasarkan jenis bencana, kerentanan dan kapasitas daerah.
“Dari hasil pembacaan kami terkait ranperda RTRW Sigi, khususnya isu kebencanaan, Kabupaten Sigi termasuk salah satu daerah di Sulawesi Tengah tidak memiliki kajian resiko bencana,” ujar Freddy.
Sementara, kata dia, Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah yang memiki tingkat kerentanan bencana alam yang tinggi.
“Bahkan akhir-akhir ini seringkali terjadi banjir bandang yang membuat warga terus menderita, jadi perlu membuat perencaan komprehensif yang sebaik mungkin dalam rangka pengurangan risiko bencana,” ujar Fredy.
Lanjut dia, perencanaan dimaksud harus memuat langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan sesudah terjadinya bencana.
Lebih lanjut ia mengatakan, KRB merupakan agenda perlindungan masyarakat dari dampak bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Pendoman Umum Pengkajian Resiko Bencana.
“Kita tentu tidak menginginkan bencana kembali terjadi, tetapi kita mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Tidak hanya Sigi, tetapi juga Kota Palu, Donggala dan daerah lain yang memiliki potensi bencana tinggi,” tandasnya. (IKRAM)