PALU – Rumah Sakit Umum (RSU) SIS Aljufri Palu terus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya dari berbagai hal. Meski berstatus rumah sakit swasta, namun rumah sakit yang bernaung dalam nama Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua) itu tidak ingin sekadar menerapkan penanganan kesehatan seadanya, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin untuk memberi kemudahan dan kepuasan kepada pasien yang dilayaninya.
Salah satu komitmen yang dimaksud adalah “menyerahkan dirinya” untuk dinilai oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), guna memperoleh kelaikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan secara nasional.
Senin (21/01) kemarin dan beberapa hari ke depan, rumah sakit ini akan melayani keperluan dua perwakilan dari KARS yang melakukan penilaian.
Direktur RSU SIS Aljufri, dr Syahrir Andurrasyid, Sp.OG kepada MAL, mengatakan, selain melakukan penilaian, kehadiran perwakilan dari KARS juga untuk membimbing pihak rumah sakit, bilamana ada kekurangan-kekurangan.
“Sehingga kalau ada kekurangan maka akan kita perbaiki, sehingga nanti hasilnya pelayanan rumah sakit lebih optimal,” katanya.
Dia mengakui masih ada kekurangan yang ada di rumah sakit. Namun kekurangan tersebut akan diperbaiki ke depan, sebagaimana hasil bimbingan dari KARS.
“Jadi betul-betul kita dibimbing untuk menuju perbaikan dan kita dapat ilmu banyak,” katanya.
Dia juga menyampaikan peran rumah sakit pascabencana alam. Rumah sakit ini dilirik sejumlah organisasi kesehatan, seperti MER-C dan pihak RSCM untuk bekerja sama menangani korban bencana alam.
Saat itu, banyak bantuan alat dan dokter spesialis yang datang, sehingga pelayanan kepada korban bencana juga berjalan dengan baik.
“Data tahun 2018 menunjukan peningkatan pasien sebanyak dua kalipat,” ujarnya.
Saat ini, RSU masih terakreditasi C. Ke depan, status tersebut masih ingin dipertahankan, mengingat kondisi rumah sakit yang masih terbatas.
“Jadi meski dengan akreditas C, kita akan memberikan pelayanan yang lebih optimal ketimbang kita naik ke tipe B namun pelayanan kita masih banyak kekurangan,” imbuh dokter spesialis kandungan itu.
Sementara tim penilai dari KARS, Cut Maulidah, mengatakan, akreditasi rumah sakit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS.
Menurutnya, penilaian akreditas itu mencakup sejumlah instrument yang telah ditetapkan secara nasional, seperti mutu layanan, fasilitas penunjang dan sebagainya.
“Sebenarnya penilaian ini adalah mengembalikan rumah sakit pada pelayanan yang sesuai standar, karena banyak yang tidak melakukan pelayanan sesuai standar yang sebenarnya. Misalnya kamar operasi harus ada syarat-syarat kelayakannya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ada RS yang tidak terakreditasi maka BPJS tidak akan mau bekerja sama, sementara pendapatan terbesar rumah sakit bersumber dari pasien BPJS.
“Jadi kami ini sebagai penilai memotret apa yang dikerjakan rumah sakit. Nilainya bagus atau tidak adalah hasil usaha dari rumah sakit sendiri,” tutupnya. (FALDI/RIFAY)