PALU – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, menemukan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Banggai sebesar Rp4,5 miliar yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang lengkap.
Selain itu, terdapat Rp18,6 juta yang tidak disertai bukti yang valid.
Temuan itu didasarkan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai ketentuan, diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan infrastruktur. Selain itu, penatausahaan keuangan desa juga belum tertib, diantaranya terdapat pemotongan dan penyetoran pajak yang belum sesuai ketentuan.
Hal ini terungkap saat penyerahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu tahun 2017 atas pengelolaan DD tahun anggaran 2016 dan 2017 hingga semester I, di Kantor BPK, Palu, Senin (15/01).
Dokumen LHP itu diserahkan Kepala BPK Sulteng, Khabib Zainuri kepada Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo dan anggota DPRD.
BPK menganggap, dalam hal pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pemkab Banggai dianggap belum optimal. Dalam hal perencanaan, ditemukan keterlambatan penyaluran DD dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.
“Selain itu, bendahara desa juga belum difungsikan dalam menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan DD,” kata Zainuri.
Menurut Zainuri, pemeriksaan tersebut tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemkab Banggai dalam mengelola DD. Namun hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan masih ada permasalahan dalam pengeloaan tersebut.
Menanggapi itu, Wabup Banggai Mustar Labolo berjanji akan melengkapi pertanggung jawaban itu, serta akan mengembalikan dana, jika itu diperintahkan oleh negara.
“Dana Desa di Banggai tahun 2016 sekitar Rp220 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp345 miliar,” ungkap Mustar.
Mantan legislator DPRD Sulteng tiga periode itu menjelaskan, dalam pengelolaan dan pengawasan DD, pihaknya memulai dengan menanamkan kesadaran bagi pemerintah desa itu sendiri.
Selain menyerahkan LHP ke Pemkab Banggai, BPK juga menyerahkan LHP belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2016 dan 2017, per 30 November 2017, kepada Pemkab Poso, Sigi dan Parigi Moutong.
Dari Poso, LHP diserahkan kepada Wabup dan Wakil Ketua DPRD, di Sigi oleh Wabup Paulina Martono dan Ketua DPRD dan Parigi Moutong diterima oleh Wabup Badrun Nggai dan Wakil Ketua DPRD. (FAUZI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.