OLEH: Kholil Bisriy*

Reformasi Polri merupakan proses transformasi kelembagaan kepolisian agar menjadi institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini dimulai pasca 1998, ditandai dengan pemisahan Polri dari TNI berdasarkan Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000.

Sejak saat itu, Polri resmi menjadi institusi sipil yang independen dengan mandat utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil.

Secara normatif, tujuan Reformasi Polri sangat jelas. Pertama, menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan tanpa diskriminasi.

Kedua, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ketiga, mewujudkan pelayanan yang humanis dan modern. Keempat, memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja aparat.

Kelima, menyesuaikan tata kelola kelembagaan dengan perkembangan teknologi digital, dan keenam, menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilakukan tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan.

Pembaharuan menyeluruh terhadap sistem, struktur, dan budaya kerja Polri menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, peran Polri sangat strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 UUD NRI 1945 yang mengamanatkan fungsi pertahanan dan keamanan negara. Dengan posisi sepenting itu, profesionalisme dan integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan keharusan konstitusional.

Namun di tengah harapan besar masyarakat, berbagai kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam aspek integritas dan pengawasan internal.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga kasus Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkotika, menjadi contoh nyata bagaimana penyimpangan di tubuh Polri dapat mencoreng citra institusi secara keseluruhan.

Kasus-kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan sinyal bahwa reformasi struktural belum sepenuhnya menyentuh persoalan budaya dan integritas internal.

Ketika aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum justru terlibat dalam kejahatan, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusung konsep “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sebagai arah transformasi Polri.

Secara konseptual, pendekatan ini bertujuan membangun kepolisian yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan teknologi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum yang adil. Namun, konsep yang baik tidak cukup berhenti pada slogan.

Implementasi dan pengawasan internal yang ketat menjadi kunci. Reformasi harus dimulai dari dalam tubuh Polri sendiri.

Kepemimpinan yang bersih, tegas terhadap pelanggaran, serta konsisten dalam penegakan kode etik akan menentukan apakah “Presisi” menjadi kenyataan atau sekadar jargon administratif.

Tanpa pembenahan internal yang serius, visi transformasi hanya akan menjadi retorika.

Janji untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan humanis juga harus diwujudkan tanpa tebang pilih dan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Kepastian hukum yang adil adalah fondasi utama kepercayaan publik. Jika komitmen tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka legitimasi moral institusi akan terus dipertanyakan.

Di sisi lain, penguatan fungsi pengawasan eksternal juga menjadi kebutuhan mendesak.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak seharusnya hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi tanpa daya paksa.

Perlu ada penguatan kewenangan agar pengawasan terhadap Polri benar-benar efektif dan mampu menjawab tuntutan akuntabilitas publik.

Reformasi Polri bukan sekadar agenda administratif, melainkan tuntutan sejarah dan harapan masyarakat.

Kepercayaan publik adalah aset terbesar kepolisian.

Tanpa kepercayaan itu, penegakan hukum akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan.

Kini, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar komitmen verbal, melainkan tindakan nyata, konsisten, dan terukur.

Reformasi harus berjalan tuntas, dimulai dari pembenahan internal, penguatan pengawasan, hingga penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan.

Hanya dengan cara itulah citra dan legitimasi Polri dapat pulih di mata masyarakat Indonesia.

*Mahasiswa Universitas Alkhairaat/Demisioner Wakil Presiden Mahasiswa