DONGGALA– Pemerintah Desa (Pemdes) Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima dusun di desa tersebut.

“Ini adalah penyaluran ke dua di tahun ini. Penyaluran pertama tanggal 11 Mei dan penyaluran kedua dilaksanakan Rabu 15 Juni 2021, ” Ujar Kepala Desa Bale, Adam, ditemui, di Kantornya, Rabu (16/06).

Adam menyampaikan, kegiatan itu merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 222, tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2021, dengan besaran anggaran yang ditetapkan per PKM Rp300 ribu, yang bersumber dari DD, untuk Januari sampai dengan Desember tahun 2021.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas, bahwa penerima BLT akan menerima selama 12 bulan kecuali penerima juga menerima dana bantuan lain, misalnya BPNT, BST Bansis dan PKH,” terangnya.

Dijelaskan Adam, jika dalam perjalanannya KPM BLT tersebut, nama penerima keluar sebagai penerima bantuan lain dari Kementerian Sosial (Kemensos). Maka, nama nama sebagai penerima BLT akan dihapus dari daftar penerima.

Adam juga berpesan kepada KPM, agar memanfaatkan BLT yang telah diterima dengan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena menurut Adam, 58 KPM BLT adalah para lanjut usia (Lansia), janda,  penyandang disabilitas,  dan beberapa keluarga miskin lainnya, yang belum tercover pada Dinas Sosial (Dinsos).

Penyaluran BLT tahap dua itu dihadiri oleh Babinsa Desa Bale, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) , Pendamping Desa, BPD dan jajaran Pemdes Bale. (YAMIN)