Raperda Inisiatif Komisi III Diharap Dapat Menekan Manipulasi Konstruksi Bangunan

oleh -
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, saat membuka kegiatan uji publik Raperda tentang Jasa Konstruksi, di Palu, Sabtu (18/11). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), di Palu, Sabtu (18/11).

Uji publik menghadirkan narasumber, yakni Tenaga Ahli dari Dinas Bina Marga Moh, Dr Zen Abdullah dan Fandi Rianto dari Bagian Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM Sulteng, serta akademisi Untad, Dr Asri Lasatu.

Sebelum dimulai, uji publik dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak.

Tampil di awal memberikan materi Dr Zen Abdullah yang memaparkan tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan.

Ia menguraikan beberapa hal penting dalam jasa konstruksi tersebut, antara lain mengenai mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha, keselamatan konstruksi, dan penyelenggaraan pembinaan.

Ia berharap, raperda yang diinisiasi komisi III ini dapat menekan adanya manipulasi  konstruksi bangunan.

“Olehnya perlu ada perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik,” katanya.

Sementara itu, Akademisi Untad Palu, Dr Asri Lasatu, menekankan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan memberikan perlindungan pada tiga aspek, yakni perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan pemberi manfaat.

“Perancang harus benar-benar teliti agar raperda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” pesannya.

Di tempat yang sama, Bagian Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Fandi Rianto yang menjelaskan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan perda.

Ia menguraikan beberapa hal terkait itu, yakni landasan hukum dan memberikan beberapa masukan, antara pendanaan sistem informasi jaskon dan aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat.

“Kalau satu tahun terlalu lama. Saran saya tiga bulan saja,” usul Fandi.

Kegiatan uji publik dihadiri beberapa anggota komisi III, yakni Abdul Karim Aljufri dan Iskandar Darise. Hadir pula Sekwan Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afianti. *