SIGI – DPRD SIgi menggelar rapat paripurna yang tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2021-2022, di ruang sidang DPRD Sigi, Kamis (30/9).

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan.

Bupati Sigi di kesempatan itu mengatakan, rapat paripurna merupakan amanat konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemda bersama DPRD. Dia menambahkan, ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pembahasan perubahan tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0.2 persen, dan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh Pemda untuk mengoptimalkan sumber penerimaan Daerah. Sehingga dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Sigi,” ujarnya.

Turut hadir para Anggota Dewan dan sejumlah kepala OPD, baik yang mengikuti secara online maupun offline. (Hady)