PALU, MAL — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik guna mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Sulteng di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini diambil agar Penyelenggaraan Kesehatan Sulteng memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, secara resmi membuka agenda ini dengan didampingi jajaran anggota komisi serta tim penyusun naskah akademik. Fokus utama pembahasan mencakup aspek tata kelola sektor kesehatan yang lebih efektif dan berkualitas bagi warga Sulawesi Tengah.

Menurut pemaparan dari tim penyusun, penyempurnaan regulasi ini sangat krusial mengingat sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam program Nawacita Berani yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui inisiatif Berani Sehat.

“Penyempurnaan Ranperda dalam uji publik ini adalah bagian dari upaya kami memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang kesehatan,” jelas salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Pihak legislatif melalui DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa setiap poin perubahan dalam Ranperda ini akan dikaji secara mendalam agar dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Selain Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri dr. Syahriar, diskusi ini juga melibatkan pakar hukum dari Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, guna memberikan perspektif akademis yang komprehensif terhadap materi muatan peraturan daerah tersebut.