Putusan Sela, Eksepsi Terdakwa Pelanggaran UU ITE Tidak Dapat Diterima

oleh -
Agus Adjaliman saat menjalani sidang di PN Palu, Selasa (04/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu, Selasa (04/06).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sugiyanto itu beragendakan pembacaan putusan sela.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, kuasa hukum terdakwa, Mey Prawesty dan rekan-rekannya.

Dalam putusan sela, ketua majelis, Sugiyanto, menyatakan, eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, tidak dapat diterima.

“SKB Menteri Komunikasi, Kejaksaan dan Kepolisian tentang UU ITE tidak ada ketidakberlakukan tentang pasal-pasal UU ITE dan berlaku surut,” jelas Sugiyanto.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara. Keberatan terdakwa lainnya yang sudah masuk pada pokok perkara, akan dibuktikan pada persidangan.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan surat penangguhan penahaman terhadap terdakwa, sebab istri terdakwa baru saja melahirkan anak pertama dan mengalami pendarahan yang cukup serius,sehingga mengalami depresi dan perlu didampingi.

Atas permohonan pengajuan penangguhan penahanan, Sugiyanto meminta kepada penasehat hukum agar melengkapi data seperti keterangan dokter yang lebih spesifik. Sebab dalam kasus tersebut, selain orangtua, istri terdakwa juga sebagai penjamin.

Majelis hakim memberikan kesempatan satu pekan untuk melengkapi data pendukung. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/06) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, menyatakan, pasal-pasal yang dimasukkan JPU dalam dakwaannya sudah tidak berlaku lagi atau dicabut dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay