Putusan Banding Kepala DPRP Palu Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -
Jembatan Lalove Palu

PALU – Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu tetap menjatuhkan vonis pidana 2 tahun Penjara.

Keduanya merupakan, tiga dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, mengatakan, dalam amar putusan tersebut, hakim PT Sulteng menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu dengan pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Sulteng Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

“Terhadap Ni Nyoman Rahayu dibebankan membayar uang pengganti Rp610 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata Zaufi Amri, di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Sam Ratulangi , Kota Palu, Senin (20/6).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan putusan (vonis) berbeda terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar, Ni Nyoman Rai Rahayu dan terdakwa Fadel H Saman, Rabu (23/3).

Terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu dinyatakan bersalah, hingga divonis masing-masing pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. Sementara terdakwa Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel H Saman divonis bebas.

BACA JUGA :  Prof Romli Atmasasmita Kritik Tajam Kesesatan Hukum dalam Kasus Mardani Maming

Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu selaku pemilik lahan juga divonis membayar uang pengganti Rp610 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Dua diantaranya Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu lalu mengajukan upaya hukum banding.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang