POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Rabu (27/03), mulai menyortir sekaligus melipat kertas surat suara Pemilu 2019.
Di hari pertama proses dan penyortiran dan pelipatan surat suara itu, pihak KPU yang didampingi Bawaslu setempat, menemukan sekitar 60 lembar surat suara yang rusak atau dalam kondisi tidak layak. Kerusakannya bervariasi, seperti sobek, tidak ada warna dan berkerut.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Poso, Wisnu Pratala, seluruh kertas suara yang rusak itu ditemukan oleh petugas saat melakukan sortir.
Menurutnya, kerusakan tersebut diduga berasal dari percetakan karena tidak ada warna, cetakan yang tidak sempurna dan sobek.
“Seluruh kertas surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak sempurna itu, selanjutnya akan dipisah dan dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke KPU Provinsi Sulteng,” katanya.
Pantauan media ini di aula KPU Poso, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut melibatkan 87 orang yang berasal dari warga Kota Poso. Sebelum melakukan pelipatan, seluruh petugas yang telah dilengkapi dengan identitas, diimbau untuk teliti dalam memeriksa kertas surat suara, sebelum dilipat.
Demi lancarnya pelaksanaan sortir dan pelipatan kertas surat suara calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tersebut, maka setiap petugas yang akan melakukan pelipatan, sebelumnya digeledah oleh aparat kepolisian untuk memastikan bahwa mereka membawa benda-benda yang dapat merusak surat suara.
Tak hanya itu, petugas pun dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan tempat berlangsungnya penyortiran dan pelipatan surat suara.
Proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut juga terpantau CCTV.
Pihak KPU Poso sendiri menargetkan, proses penyortiran dan pelipatan lima jenis kertas surat suara tersebut akan berlangsung selama tiga hari, Rabu (27/03) hingga Sabtu (30/03) mendatang.
Sehari sebelumnya, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan, pihaknya menunggu laporan kerusakan surat suara dan diharapkan masalah itu bisa selesai pada 30 Maret.
Pramono mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pengganti jika ditemukan surat suara rusak seperti buram, ada coretan, terlipat sampai berlubang.
“Kerusakan itu standar dan biasa terjadi dalam proses penyortiran logistik,” kata Pramono, Selasa (26/03).
KPU, kata dia, memastikan bahwa tidak boleh ada surat suara cacat yang masuk ke dalam TPS. (MANSUR)