PT Vale Ukir Pencapaian Bersejarah dalam Pemenuhan Kewajiban Divestasi

oleh -
Presiden RI Joko Widodo, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menlu Retno Marsudi, Mendag Zulkifli Hasan, dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, menyaksikan penandatangan Heads of Agreement antara PT Vale Indonesia Divestment Commitment CEO Vale Base Metals, Deshnee Naidoo, CEO PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy, di San Fransisco, AS, Jumat (17/11). (FOTO: DOK. PT VALE)

SAN FRANCISCO, AMERIKA SERIKAT – PT Vale Indonesia Tbk (IDX Ticker: INCO), bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia/Mind Id (Persero), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), telah mencapai momentum bersejarah melalui penandatanganan perjanjian pendahuluan, di San Francisco, Amerika Serikat, Jumat (17/11).

Upaya ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi PT Vale sesuai Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, juga Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

Kehadiran orang nomor satu dan para pejabat tinggi negara ini menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini. 

Di dalam Perjanjian ini, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14% kepada MIND ID, sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar perseroan.

Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim. 

Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis Perseroan, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan. 

CEO PT Vale, Febriany Eddy, meyakini bahwa dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” ujarnya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian ini juga penting ini menggarisbawahi komitmen teguh Perseroan terhadap kepatuhan pada peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia. *