PT Parna Raya Minta Land Clearing KPN Dampelas Dipercepat

oleh -
Perwakilan dari PT Parna Raya saat meninjau lokasi KPN Dampelas, di Desa Talaga, Selasa kemarin. (FOTO: DOK. TIM TRANSISI PEMBANGUNAN KPN SULTENG)

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menegaskan, lahan seluas kurang lebih 850 hektar di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Dampelas tidak hanya untuk ditanami komoditas jagung.

Menurutnya, percuma lahan seluas itu jika hanya ditanami satu komoditas saja.

“Ada lahan luas tidak mungkin hanya ditanam jagung saja,” tegas Gubernur saat ditemui di kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Senin.

Penegasan itu disampaikan Gubernur untuk menepis isu dan kekhawatiran beberapa pihak bahwa lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di Desa Talaga, kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala itu hanya ditanami jagung.

“November Presiden datang. Provinsi lain tidak ada jalan (proyek food estate), kita justru sudah jalan sekarang. Tanam jagung, sorgum kedelai dan lain-lain. Nanti dalam lahan itu, 400 hektar untuk masyarakat. Masyarakat sendiri yang akan menjadi tenaga kerja di dalam,” ungkap Cudy, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Tim Dayung Sulteng Bidik Emas

Gubernur Sulteng telah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 504/117/.1/DBMPR-G.ST/2022 tentang Penetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional atau Food Estate (FE).

Keputusan ini dikuatkan dengan KKKPR (Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Pengembangan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Nomor: 02/04.22/TKPRD/III2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala tanggal 17 Maret 2022 sebagai jawaban atas permintaan Rekomendasi Kawasan Pangan Nusantara Nomor: 504/71/Bappeda oleh Gubernur kepada Bupati Donggala.

Selain itu, areal KPN juga telah memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

BACA JUGA :  Meninggal Saat Kredit Uang 400 Juta, Ahli Waris Gugat Bank dan Asuransi BNI

Status lahan sendiri berdasarkan hasil proses overlay data areal Food Estate terhadap Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2020 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 17 Oktober 2021), adalah seluas kurang lebih 850 hektar yang berada di APL.

Terdapat 3 desa yang berada di sekitar lokasi FE Dampelas, yakni Desa Telaga, Desa Sabang, Desa Kambayang dengan total penduduk 5.226 jiwa atau sekitar 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang sebagian besar bekerja sebagai petani/peternak/nelayan-pembudidaya. (RIFAY)