MOROWALI – Untuk kesekian kalinya, PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopoi, Kabupaten Morowali, didatangi puluhan kelompok masyarakat untuk berunjuk rasa.

Kamis (10/1), kelompok masyarakat bernama Perjuangan Rakyat Tertindas (PRT-MOROWALI), yang dikoordinatori Erik Yunanto meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membebaskan Dimran, salah satu masyarakat Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi yang berjuang mempertahankn haknya di lokasi lahan dua, Desa Trans Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.

Kata Erik, oknum pengamanan di PT.MSS telah melaporkan Dimran ke Polsek Bahodopi dengan dasar pengancaman menggunakan senjata tajam, pada tanggal 8 September 2018 lalu, dengan nomor Surat penangkapan dari kepolisian B/143/XI/2018/Reskrim.

“Segera bebaskan Dimran,” tegas Erik.

Erik meminta kepada Mabes Polri segara membebaskan Dimran yang saat ini ditahan di Polres Morowali, demi menciptakan penegakan hukum yang adil dan beradab, layaknya manusia yang mempunyai harkat martabat dan harga diri.

Erik juga meminta pimpinan PT IMIP untuk segera mencopot pimpinan security  PT.MSS dan memecat oknum pengamanan yang telah melaporkan Dimran ke Polsek Bahodopi, dengan dugaan pemukulan terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa.

Kemudian meminta Mabes Polri dan Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pemukulan, yang diduga dilakukan oleh oknum pengamanan PT.MSS yang tergabung dalam PT IMIP group, pada saat melakukan unjuk rasa di jalan tani Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 7 September 2018 silam.

Selain itu, untuk segera mengusut tuntas surat penangkapan atas tuduhan pencurian yang tidak pernah dilakukan oleh Dimran, dengan Nomor surat B/143/XI/2018/Reskrim yang diduga ditulis oleh oknum kepolisian sektor Bahodopi.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan dan hanya berhadapan dengan aparat keamanan, akhirnya massa aksi meninggalkan Kawasan PT. IMIP menuju Kantor DPRD Morowali.

Di kantor DPRD Morowali, massa aksi diterima oleh wakil ketua DPRD Morowali Kuswandi bersama anggota DPRD lainnya yang didampingi oleh Kapolsek Bungku Tengah dan Danramil Bungku Tengah.

Dalam pertemuan tersebut menyimpulkan, pihak DPRD Kabupaten Morowali akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menanyakan terkait sejauh mana proses hukum saudara Dimran.

Pihak DPRD menyarankan agar dilakukan upaya pra peradilan ke Pengadilan Negeri Poso dan wakil ketua DPRD Morowali Kuswandi akan membantu pembiayaan jasa pendampingan dalam proses praperadilan tersebut.

Pihak DPRD meminta dibuatkan risalah kejadian permasalahan saudara Dimran, sebagai dasar untuk dilakukan koordinasi dengan intansi lain yakni Komnas HAM dan Ombudsman sehingga masyarakat mendapat keadilan. (HARIS)