MOROWALI – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja dengan membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk tetap berkarya sesuai talenta.
HR Head PT IMIP, Achmanto Mendatu, menegaskan, pihak manajemen memberikan kesempatan yang sama dalam rekrutmen karyawan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Mempekerjakan penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Sampai saat ini PT IMIP telah memberdayakan karyawan tersebut pada perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan,” ungkapnya, Selasa (09/09).
Achmanto menyebut, sesuai data karyawan hingga Desember 2024 lalu, tercatat ada 47 karyawan disabilitas yang saat ini bekerja di kawasan IMIP.
Selain diatur undang-undang, IMIP juga menjalankan program peningkatan kompetensi dan membuka kesempatan kerja yang berkeadilan.
“Juga mengubah paradigma masyarakat agar tidak memandang disabilitas sebagai kelemahan, melainkan aset berharga bagi bangsa,” ujarnya.
Kata dia, penyandang disabilitas berkesempatan mengikuti pengembangan kompetensi sesuai bidang pekerjaannya, baik melalui pelatihan internal maupun sertifikasi resmi serta ditempatkan pada area dengan tingkat risiko rendah (low risk).
Perusahaan melakukan sejumlah penyesuaian dengan menyediakan fasilitas pendukung karyawan disabilitas, mulai dari jam kerja, toilet khusus, serta area parkir khusus. ***