Program Titipan Dinas Terungkap dalam RDP Soal Pelaksanaan APBDes di Touna

oleh -
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tojo Una-Una, Senin (1/2). Foto: Ist

TOUNA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Tojo Una-una (Touna) bersama Aliansi Masyarakat Sipil Touna (AMST) terungkap, adanya program titipan dinas dalam pelaksanaan APBDes.

Adanya program titipan tersebut dinilai memberatkan desa dalam pelaksanaan program karena dibiayai oleh APBDes dan menjadikan desa tidak mandiri dan tidak berinovasi serta sulit meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

RDP lintas Komisi dipimpin Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay, Senin (31/1/2022) tersebut serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Touna dari Komisi I dan Komisi II serta instansi terkait.

“Dari hasil reses kami di sejumlah desa, kami menendapatkan informasi adanya program-program titipan pada APBDes, dan hal itu sangat memberatkan desa, karena anggarannya menggerus APBDes. bagaimana desa bisa mandiri dalam menjalankan programnya, kalau ada intervensi serta adanya program titipan yang dibebankan ke desa,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Touna, Asrun Taurenta.

BACA JUGA :  Bersama Keluarga di Surga

Asrun menyebutkan, adanya program titipan yang dibebankan ke APBDes sangat tidak memberikan keleluasaan kepada desa dalam menentukan programnya yang dianggarakan melalui APBDes.

“Program titipan yang menjadi beban APBDes itu berupa pengadaan laptop, lampu jalan dan eco farming (pupuk cair) dan nilainya cukup signifikan. Mohon dinas terkait bisa menjelaskan hal ini,” sebutnya.

Dia menegaskan, seharusnya program-program titipan tersebut tidak dibebankan dalam APBDes, agar desa dapat lebih mandiri menjalankan program-program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui Dana Desa yang ada.

Menanggapi hal itu Kadis PMD Touna, Moh. Isa Ashar Latimumu menepis telah melakukan intervensi terhadap pelaksanaan APBDes di desa-desa serta membantah adanya program-program titipan yang dinilai telah membebani APBDes.

BACA JUGA :  Survei ARCHY: Cudy Unggul 31,8 Persen Dibanding Dua Pesaingnya

Dia menambahkan, selaku instansi teknis, pihaknya menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan yang ada, termasuk menjalankan keputusan Bupati yang telah membentuk tim dalam melakukan evaluasi pelaksanaan APBDes.

“Jika memang ada program-program titipan tersebut dan di desa mana, sampaikan sama kami dan kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.

Reporter : Rahman
Editor : Nanang