PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial A alias U, kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, ditangkap beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan pada Rabu (11/3), dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng, dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam, bersama Panit IPTU Nasir Magaseng sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

‎Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

‎Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan sama.

‎Petugas kemudian menuju lokasi kos dimaksud. Setibanya di sana, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam berisi dua bungkus sabu-sabu.

‎”Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat.

‎Pelaku A alias U diketahui lahir di Rante Limbong 20 Januari 1992. Ia beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

‎Dari dua lokasi kejadian perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.

‎”Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih dites urine dulu,” tegas Sembiring.

‎Saat ini A alias U beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***