PALU- Praktisi Hukum mengingatkan, bagi penegak hukum yang memakai jasa ahli dalam menghitung kerugian Negara, dalam dugaan tindak pidana korupsi, agar menggunakan ahli professional, berintegritas, independen serta bersertifikasi.
“Ahli tidak boleh sembarangan melakukan perhitungan kerugian ketika diminta oleh siapapun. Karena perhitungan ahli ini juga turut menentukan, seseorang akan diseret atau tidak ke meja persidangan. Jadi memang benar-benar ahli yang profesional, independen serta bersertifikasi,” kata Arif Sulaeman, di Palu Sabtu (14/10).
Arif Sulaeman mengatakan, hal ini berkaca pada perkara klienmya Iqbal Pakamundi, pada saat didakwa. Dalam dakwaan jaksa, di mana pendapat Tim Ahli Untad mengatakan, bahwa ada kekurangan volume pekerjaan dalam pekerjaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna, di Jalan Moh Yamin Palu, tahun 2011 hingga 2013 itu.
Padahal, kata Arif Sulaeman, ketika dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh hakim PN Palu, pada waktu itu tidak ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Malahan ada kelebihan volume pekerjaan pada proyek tersebut sekitar Rp 200 atau 300 jutaan. Sehingga pihaknya menggunakan Tim Ahli Untad lainya, untuk menghitung kembali proyek pekerjaan tersebut, guna menyandingkan hasil Tim Ahli Untad sebelumnya.
“Setelah kurang lebih dua bulan tim ahli bekerja melakukan perhitungan, hasilnya ada kelebihan volume pekerjaan. Inilah menjadi salahsatu dasar novum bagi kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi klien kami Iqbal Pakamundi,” imbuhnya.
Iqbal Pakamundi, terpidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Pusat Pengembangan Kebudayaan Provinsi Sulteng itu dinyatakan bebas setelah mendekam setahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu.
Dia bebas pada Jumat (13/10) malam melalui putusan PK Nomor: 93 PK/PID.SUS/2017. Surat “sakti” ini sekaligus menganulir putusan kasasi yang dikeluarkan MA sebelumnya, Nomor: 2118 K/Pid.Sus/2015 tanggal 08 Juni 2016.(IKRAM)