PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, salah satu tantangan paling besar yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 ini adalah post trust, era di mana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran.
“Salah satu contohnya adalah kampanye hitam yang sangat berpotensi dilakukan untuk meraih dukungan masyarakat. Akhirnya masyarakat juga tidak murni lagi memberikan hak pilihnya secara bebas tanpa ada pengaruh apapun,” kata Muh Rasyidi Bakri, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulteng pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis (20/10).
Untuk itu, ia juga berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak hanya memastikan masyarakat untuk bisa memperoleh haknya dalam memilih.
“Tetapi juga ikut memastikan bahwa masyarakat bisa menyalurkan haknya tanpa ada pengaruh apapun, termasuk tanpa ada intimidasi atau karena iming-iming,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, termasuk di dalamnya pelanggaran pidana pemilu.
Ia mengatakan, tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran yang secara norma perintah dan larangan tertuang dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan yang disertai dengan sanksi pidana baik penjara, denda, kurungan maupun pencabutan hak.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Darmiati, mengatakan, kampanye hitam masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Menurutnya, kampanye hitam bisa dilihat dengan merebaknya isu-isu politik identitas, termasuk yang mengatasnamakan SARA.
“Jadi masyarakat dipengaruhi untuk memilih dengan membawa isu-isu tertentu,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi semua potensi tersebut, lanjut dia, maka dibutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat.
Kata dia, ada beberapa hal pentingnya pengawasan partisipatif dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
“Keterbatasan pengawas pemilu secara formal. Cakupan wilayah fungsi dan tugas serta tingkat kerawanan yang masih tinggi tidak sebanding dengan jumlah personel pengawas yang ditentukan oleh peraturan,” jelasnya.
Alasan penting lainnya, lanjut dia, adalah keterbutuhan laporan dan informasi awal.
“Laporan dan informasi awal sangat diperlukan bagi pengawas Pemilu untuk menghadirkan dan menguatkan fakta,” terangnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Palu itu menambahkan, urgensi ketiga adalah sebagai penyaluran hak demokrasi.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam demokrasi jadi setiap warga negara berhak memahami dan turut serta mengawasi pemilu,” katanya. RIFAY