PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  masih banyak terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui layanan Posbakum, masyarakat kini semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian permasalahan hukum secara cepat dan humanis. Salah satu persoalan paling banyak ditangani oleh Posbakum adalah kasus KDRT, baik berupa kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga penelantaran rumah tangga.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum Desa/Kelurahan menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat  rentan terhadap persoalan hukum dan kekerasan domestik.

“Banyak persoalan hukum masyarakat  berhasil terlayani melalui Posbakum, dan salah satu cukup dominan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Posbakum hadir bukan hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga perlindungan, pendampingan psikologis awal, mediasi, hingga penguatan keberanian korban untuk memperoleh keadilan,” ujar Rakhmat Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar korban KDRT kerap mengalami ketakutan, tekanan psikis, bahkan kesulitan melapor akibat minimnya pengetahuan hukum maupun akses terhadap layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, Posbakum menjadi ruang aman bagi masyarakat menyampaikan persoalan dialami.

Menurutnya, para paralegal dan petugas Posbakum juga berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak hukum KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“KDRT bukan persoalan privat bisa didiamkan. Ini adalah pelanggaran hukum memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor dan memanfaatkan layanan Posbakum tersedia di desa maupun kelurahan,” tambahnya.

Rakhmat menuturkan bahwa pendekatan  dilakukan Posbakum mengedepankan perlindungan korban terlebih dahulu, sebelum melakukan langkah-langkah mediasi maupun penanganan hukum lanjutan. Dalam sejumlah kasus, Posbakum turut memfasilitasi surat pernyataan, pendampingan pelaporan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Ia berharap keberadaan Posbakum Desa/Kelurahan semakin dikenal luas masyarakat dan mampu memperkuat budaya sadar hukum di Sulteng.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Kami ingin Posbakum benar-benar menjadi tempat perlindungan dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

Melalui penguatan layanan Posbakum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis terciptanya lingkungan masyarakat lebih aman, harmonis, serta memiliki kesadaran hukum  semakin baik demi mencegah berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.**