SIGI,- Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif di wilayah Kabupaten Sigi, Polsek Marawola Polres Sigi bersama Babinsa TNI melaksanakan razia minuman keras (miras), di wilayah Kecamatan Marawola, baru baru ini.

Dalam razia kali ini Polsek Marawola berhasil menyita ± 60 liter miras jenis cap tikus dari dua lokasi berbeda yakni di Desa Sibedi dan Desa Lebanu Kecamatan Marawola.

“Peredaran miras menjadi atensi Kapolres Sigi, karena dapat menjadi sumber awal terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas,” ujar Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, kepada media, Senin (19/5) kemarin.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan cap tikus sebanyak setengah jeriken ukuran 35 liter dan 18 bungkus kantong plastik (± 6 Liter). Kemudian di lokasi kedua mengamankan cap tikus sebanyak setengah jeriken ukuran 35 liter, 25 botol bekas air mineral (15 Liter) , dan 15 bungkus kantongan plastik (± 5Liter).

“Semua barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Marawola, sementara para penjual didata dan dibuatkan surat pernyataan serta diberikan peringatan tegas untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya memperjualbelikan miras,” terang Kapolsek Marawola.

Razia serupa akan terus dilakukan oleh Polres Sigi dan Polsek Jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sigi.

“Miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi pemicu kejahatan. Kami meminta warga untuk menghentikan aktifitas ini demi kebaikan bersama,” imbaunya.

Reporter: ***/IRMA