POSO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim ) Polresta Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian elektronik yang selama ini beraksi di wilayah kerjanya, dengan target gedung-gedung.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian resosrt Poso tersebut yakni YNT Alias ANTO (28) warga Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota, dan WBS Alias WAU (27) Warga Kelurahan Lombugia, Kecamatan Poso Kota Utara.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji R.Nugroho. S.I.K , Rabu (05/08) mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Poso, atas laporan-laporan tindak Pidana Pencurian elektronik disalah satu gedung Sekolah Dasar (SD GKST) Tagolu, Kecamatan Lage.
Menurut AKP Aji, dalam laporannya, pihak SD GKST Tagolu, mengakui jika aksi pencurian tersebut terjadi sejak Rabu 22 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, dan pihak sekolah kehilangan aset berupa barang elektronik, seperti speaker troely, LCD komputer, Infocus.
“Setelah itu dilakukan pengembangan penyelidikan dan diketahui YNT alias ANT dan WBS Alias WAU merupakan terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian tersebut, sebelumnya kita kembangkan atas laporan warga yang curiga dengan seseorang yang menjual Speaker Troley ,’’ungkap AKP Aji.
Kasat Aji menambahkan, jika selain beraksi di gedung SD GKST Tagolu, pelaku juga sebelumnya pada Sabtu 18 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 Wita, juga telah beraksi dan mencuri barang-barang elektronik milik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Lage.
Bukan hanya itu, tersangka juga beraksi di gedung –gedung perkantoran milik Pemda Poso, tepatnya kantor Bappeda pada 8 Juli 2020 lalu.
‘’Dari hasil keterangan sementara, pelaku YNT Alias ANT mengakui bahwa sejumlah barang hasil curian tersebut sebagian telah laku dijual, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman pidana Maximal 7 Tahun,” tegasnya.
Pihak Kepolisian Resosrt Poso kini melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang belum sempat terjual yang ditemukan dibeberapa tempat terpisah, hingga di Kecamatan Pamona Utara , Kabupaten Poso.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka, yakni satu Unit Kamera DSLR merk Canon EOS 1100D hitam beserta dengan Dus, Charger, kabel, kelengkapan buku petunjuk, disk software dan tas hitam, satu Unit Infocus Merk Infocus Hitam beserta dengan kabel VGA, dan tasnya warna hitam, satu Unit Printer merk Canon 2770 warna hitam beserta dengan kabel power dan kelengkapan tabung tintanya, dengan kerugian materil mencapai puluhan juta rupiah.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing jenis Yamaha Mio Soul Warna Putih Hitam Merah dengan tanpa Nomor Polisi dan Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin