PALU – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria asal Parigi Moutong inisial A, ditangkap aparat gabungan  di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.

Penangkapan tefsebut berawal dari informasi  dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 76,43 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit HP Oppo A18.

Kapolsek Tawaeli (eks Palu Utara), IPTU Zulham Abdillah, menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan.

“Kami segera bergerak setelah informasi awal menguat. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayu Malue dengan barang bukti  cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut.

“ Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Fadel saat ini masih kami telusuri jejaknya. Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut,” kata  Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.

Lebih jauh, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, memberikan apresiasi atas sinergi antarunit terjalin:

“Kami tidak  berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif.”kata Deny.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

REPORTER : **/IKRAM