PALU – Kepolisian Resor Kota Palu melalui tim reserse narkoba melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku narkotika masing-masing Hery Yusuf (38) dengan barang bukti sabu 997,60 gram dan Agung Dwi Wardana (30) dengan barang bukti sabu 714,313 gram.

Tersangka Hery ditangkap pada 11 Maret 2025 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura. Tersangka Agung ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu.

Barang bukti yang disita tersebut sebagian dimusnahkan sebanyak 9.671,309 gram ditambah 7.038,075 gram, sehingga total 16.709,384 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam peturasan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Palu (Kapolresta) Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga. Hery Yusuf ditangkap dengan barang bukti satu paket besar diduga sabu seberat 997,60 gram, sedangkan Agung ditangkap dengan barang bukti sepuluh paket sedang seberat 714,313 gram.

Kapolresta menambahkan, Agung mendapatkan sabu dari Agus Pongga yang keberadaannya belum diketahui, untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dan tetap melakukan penindakan terhadap siapa pun yang menghalangi tugas petugas, termasuk terhadap oknum aparat. Jika terbukti terlibat, Kapolresta tidak segan-segan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

“Atas perbuatan kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Deny, turut didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Usman dan Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (28/4).

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG