Polresta Palu Tangkap 10 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

oleh -

PALU- Kepolisian resort Kota Palu menangkap 10 tersangka diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur perempuan inisial CA di rumah tak berpenghuni di Jalan Uwe Numpu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (2/11) lalu.

Para tersangka ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Palu antara lain; laki-laki inisial AI, (33),BT, (19), AM (20) RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18) dan laki-laki SN (21).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, 7 November 2024.

Reza menuturkan, awalnya pelaku berinisial AM bersama temannya, HS berencana bertemu dengan teman mereka HH di Jembatan Kanuna, untuk pergi ke rumah IM (pacar HS) di Desa Salena Padanjese.

“Setelah sampai di Jembatan Kanuna pelaku AM ditelepon oleh korban CA. Setibanya di rumah IM, mereka duduk bersama korban, CA, dan IM. Beberapa saat kemudian, datang pelaku lain yakni HS dan HH, sambil menunggu orang tua (mama) dari IM pulang,” tutur Reza didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu Ipda Jodaenis R. Mahardika dan P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Palu, Kamis(14/11).

Reza mengatakan, setibanya orang tua dari IM di rumah, IM langsung pamit untuk keluar berakhir pekan dan pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi telah disepakati sebelumnya. Di sana, AM meminta uang sebesar Rp10.000 kepada CA untuk membeli satu botol minuman keras jenis cap tikus.

“Sekembalinya dengan miras, AM bersama HH mengkonsumsi minuman tersebut dan memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengkonsumsi miras tersebut. Sedangkan IM, HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum,” katanya.

Tak lama berselang, kata Reza beberapa teman lain datang bergabung yaitu FR, AW, GL, BT, AS, dan AG. Mereka kembali patungan uang membeli lebih banyak minuman keras (dua botol cap tikus) dan obat terlarang. Setelah korban CA dalam kondisi mabuk berat, AM dan HS langsung membawa korban ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, lalu menyetubuhi korban secara bergantian. Tindakan tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lain, bahkan sebagian dari mereka merekam kejadian tersebut dengan ponsel.

Kepolisian menemukan beberapa barang bukti mendukung proses penyelidikan kasus tersebut, antara lain: dua plastik pembungkus miras jenis cap tikus, dua kaleng lem fox dan satu set pakaian milik korban CA

Para tersangka kini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. BerdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal ini kami tekankan untuk menciptakan lingkungan lebih aman bagi masyarakat,” ujar Reza.

Reza mengatakan, seluruh pelaku terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku. Pihaknya mengimbau agar pemerintah Kota Palu bekerja sama untuk meningkatkan penerangan di daerah-daerah rawan, serta melakukan patroli di jam-jam tertentu.

“Kami terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi-lokasi minim penerangan. Selain itu, melalui peran Bhabinkamtibmas, jajaran Polresta Palu juga berkomitmen untuk membina dan mengedukasi masyarakat Kota Palu, khususnya anak-anak, remaja, dan pemuda, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG