PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat penanganan sebanyak 31 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dalam periode tersebut, total tersangka (TSK) yang diamankan mencapai 39 orang, terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan.
“Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, Selasa.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti (babuk) berupa sabu dengan berat total 2.282,4244 gram bruto.
Usman menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin serta pengembangan kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar aparat dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Satresnarkoba tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap para tersangka.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” jelas Usman.
Polresta Palu juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Diharapkan, langkah penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

