Polresta Palu Bongkar Pencurian dan Kekerasan Seksual Melalui Michat

oleh -
Ketiga dari kiri Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery saat memberikan keterangan pers kasus pencurian dengan kekerasan dan Kekerasan Seksual di Media Center Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu,Senin (8/10). (Foto : MAL Online/IKRAM)

PALU- Kepolisian Resort Kota Palu memberi hadiah timah panas terhadap Dolvi Alpines, tersangka kasus pencurian kekerasan dan kekerasan seksual terhadap korbannya inisial IPS (29) pukul 02.00 WITA dinihari Ahad (1/10).

Hadiah timah panas ditembakkan ke kaki tersangka, sebab saat dilakukan pengembangan dan penyidikan mencoba melawan petugas.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka Dolvin Alpines dalam melakukan aksinya lebih dulu berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Michat.

Ia menjelaskan, setelah kenal dengan korbannya, ia lalu mengajak jalan-jalan menggunakan mobilnya dan makan di luar. Lalu, tersangka menemukan tempat sunyi di sekitar pinggir Jalan Towua.

Di tempat itulah sebut dia, tersangka menggunakan senjata tajam (pisau) mengancam korban, mengajak berhubungan badan(bersetubuh).

“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” kata Ferdinand saat konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu,Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (9/10).

Tak sampai di situ ucap Ferdinand, usai menggagahi korbannya ia juga melucuti barang-barang milik korban seperti handphone dan lainnya, serta menurunkan korbannya di Jalan Karanjalemba.

Lebih lanjut kata dia, aksi Dolvin Alpines tersebut bukan hanya pada korban IPS, masih ada korban lainnya inisial F dengan modus sama berkenalan, ketemu, jalan-jalan lalu makan di luar. Dan menggagahi dan melucuti semua barang-barang milik korbannya.

Kepolisan juga menyita barang bukti berupa pisau, handphone, mobil, dan lainnya

Atas perbuatannya tersebut tersangka Dolvin Alpines terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polresta Kota Palu, Ferdinand E Numbery mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” imbuhnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG