SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal tengah menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (42) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/3).

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penyidik menduga peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Saat ini, proses penyidikan masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.***