SIGI – Satuan Polres Sigi mengamankan satu orang berinisial AR yang diduga melakukan penjualan gas LPG 3 Kg bersubsidi secara ilegal ke Wilayah Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH.SIK,MH yang hadir langsung dalam gelar perkara Senin (31/08) mengatakan, pelaku beraksi dengan membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan mengumpul gas-gas tersebut dari kios-kios, serta pangkalan dengan harga Rp20.000 sampai Rp25.000, selanjutnya kembali di jual di Wilayah Sigi dengan harga Rp30.000 sampai Rp 40.000.
“Saat ditangkap, AR berada di Desa Kalukubula sedang membeli gas di kios dan anggota kami langsung menahannya, rencananya gas-gas yang sudah dikumpulkan itu akan dibawa ke Kecamatan Marawola,” kata AKBP Yoga Priyahutama.
Kapolres menambahkan, atas perbuatan itu, AR terancam dikenakan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sementara ancaman penahanannya 4 tahun, akan tetapi yang bersangkutan tidak ditahan, namun Polres Sigi akan tetap melaksanakan memproses hukum selanjutnya.
“Pelaku saat ini mengaku bekerja sendiri dan melakukannya sudah berjalan tiga bulan, dan AR belum memiliki catatan kriminal,” tandasnya.
Reporter : Hady
Editor : Yamin