POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menyerahkan dua narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Kota Palu, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso, Jumat (22/05).
Keduanya adalah Emil (46), warga Kelurahan Ronononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan dan Novianto Taroreh (40), warga Kelurhan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho, usai penyerahan dua napi tersebut, mengatakan, sebelum diserahkan ke Rutan Poso, para napi tersebut sudah ditahan selama dua pekan di sel tahanan Mapolres Poso karena terlibat tindak pidana pencurian.
“Keduanya sudah kita serahkan ke Rutan Poso. Mereka kita titip sambil menjalani proses hukum selanjutnya atas kasus pencurian,” ungkap Aji.
Menurutnya, Emil merupakan napi asimilasi dari Lapas Petobo yang tersangkut tindak pidana pencurian rumah kosong. Sementara Novianto terlibat tindak pidana pencurian ringan, sekaligus salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Lapas Petobo.
“Novianto merupakan DPO dari Lapas Petobo yang kabur saat terjadi musibah bencana alam di Palu tahun 2018 lalu,” jelasnya.
Novianto Taroreh sendiri menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu atas kasus pencurian yang dilakukannya sebelum terjadi bencana alam tahun lalu. Waktu itu, Novianto divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Namun baru menjalani masa hukuman selama 5 bulan, ia sudah kabur meninggalkan Lapas, bertepatan dengan terjadinya bencana alam dan tidak pernah kembali, sebelum akhirnya ditangkap oleh apaat Polres Poso atas kasus pencurian. (MANSUR)