PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap tiga kasus tindak asusila terhadap anak yang terjadi sepanjang semester pertama tahun 2025. Ketiga kasus tersebut terjadi di Kecamatan Parigi, Kecamatan Siniu, dan Kecamatan Torue, dengan pelaku mayoritas merupakan kerabat dekat korban.
“Dasar pengungkapan kasus pertama ini berdasarkan laporan polisi yang diterima tanggal 8 Januari 2025,” jelas, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers di Mapolres Parimo, Senin (16/6).
Pada kasus pertama, tersangka berinisial IM (50) diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah korban, saat situasi sepi dan ibu korban sedang keluar dari kamar.
“Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali,” ujar IPTU Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus kedua terungkap melalui laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangka berinisial YZ (20), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak SMP berusia 15 tahun.
“Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka sempat melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor mendekat,” terang IPTU Agus.
Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan. Tersangka YZ juga dikenakan pasal yang sama dengan tersangka IM.
Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial AG (42), yang merupakan teman nenek korban berusia 7 tahun. Tindak asusila dilakukan sejak tahun 2023 hingga 22 September 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 2 Oktober 2024.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, sehingga perbuatan itu terus berulang,” ungkap IPTU Agus.
AG dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama di lingkungan keluarga.
“Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Seharusnya melindungi, bukan menyakiti. Ini yang membuat kami prihatin,” pungkas Kapolres.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin