PARIMO – Kepala Polisi Resort Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap puluhan pelaku kasus tindak pidanan beserta barang bukti saat ini diamankan.
“Sejumlah kasus yang kami ungkap diantaranya pencurian kendaraan, hewan ternak, elektronik, ilegal logging serta PPA,” tegas AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (16/06).
Ia menuturkan, terkait curanmor sejumlah pelaku berinisial MS dan S beraksi disejumlah titik dan Babuk diamankan sebanya 10 buah unit motor. Sementara TKP berada di Kelurahan Bantaya, TKP desa Kayuboko, TKP Kelurahan Maesa PLN, TKP desa Bambalemo, TKP desa Baliara dan TKP Kelurahan Masigi.
“Pasal yang disangkakan kepada mereka pasal 363 sub pasal 362 KUHP junto pasal 55, 56 dan pasal 65 KUHP serta pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) tahun kurungan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku pencurian ternak berdasarkan laporan polisi (LP) tentang pencurian ternak hewan sapi dan kambing yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah, dengan tiga berinisial MF, S dan inisial Y.
Selain itu, pengungkapan kasus ilegal logging di Kecamatan Bolano Lambunu, dimana pihaknya telah mengamankan sejumlah Babuk berupa 70 pangal kayu semi bantalan berbagai jenis diantaranya nanti dan beberapa jenis lainnya.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 83 ayat 1 a dan b, UU nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 13 UU Ri nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja,” jelasnya.
Kata dia, para pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun serta denda Rp. 500 juta atau paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Ia menambahkan, puluhan kasus ini yang berhasil diungkap sebagai kado HUT Bhayangkara , semoga mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat, semoga polri selalu menjadi bagian yang dicintai masyarakat dan mendapat kepercayaan.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin