PARIMO – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong karena meresahkan warga.

Dari hasil penertiban, ditemukan dua alat berat excavator Catterpillar warna kuning CT 320 yang digunakan para penambang.

Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, Kamis (28/01), menuturkan, keberadaan PETI tersebut berdasarkan laporan dari Kapolsek Popayato, Provinsi Gorontalo.

“Karena tambang itu berada di wilayah perbatasan dan masuk di wilayah Parimo, maka kami bersama tim melakukan penertiban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas tersebut telah mencemari air sungai di dua desa, yakni Molosipat dan Desa Persatuan, di mana masyarakat dari dua desa itu masih bergantung pada aliran sungai tersebut.

Lanjut dia, dalam proses penerbitan di TKP, para penambang mengalihkan jalur sungai untuk digunakan mengambil material yang diduga mengandung emas.

“Material yang terkumpul sudah sangat banyak di aliran sungai sebanyak 700 paket diolah untuk menghasilkan emas,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, proses penambangan yang dilakukan masuk dalam wilayah hutan lindung, karena saat di lokasi tim meminta surat izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut kepala pelaku yang berinisial M yang mendanai aktivitas tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan.

“Karena tidak bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan dinas terkait, maka alat berat yang beroperasi serta aktivitas penambangan dihentikan,” terangnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku penambang dikenakan pasal berlapis dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan tentang Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 milliar.

“Selain itu pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun srerta denda Rp1,5 milliar,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay