PARIMO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama personel Subsektor Parigi Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Penangkapan dilakukan, Rabu (15/10) sekitar pukul 21.30 WITA, di sekitar Masjid Pertamina Desa Toboli Barat, lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya aksi pencurian. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam unit handphone berbagai merek dan tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, mengapresiasi respon cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terima kasih atas kerja sama warga yang turut membantu memberikan informasi,” ujar IPTU Agus Salim, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan intensif atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor dan handphone di wilayah Parigi Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyergapan di lokasi persembunyiannya.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, AR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan beberapa unit handphone di sekitar Masjid Pertamina.

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan kasus, Sabtu (18/10/2025) di Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan hasil kejahatan yang disembunyikan, yakni 1 unit handphone Samsung Galaxy S22 Ultra warna hijau, 1 unit handphone OPPO A53 warna hitam.

Kemudian, 1 unit handphone Realme C53 warna kuning, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y01 warna hitam, 1 unit handphone iPhone 14 Pro warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nopol

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Agus.

Ia menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, pihaknya berharap masyarakat semakin merasa aman serta terus mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Parimo.*