PARIMO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 23.50 WITA di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (8/12).

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial MYK (19), warga Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, serta AS (21), warga Desa Kotanagaya, Kecamatan Lambunu.

“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Parimo,” ujar Agusalim, Rabu (10/12).

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku yang berusaha melawan serta melarikan diri meski telah diberikan peringatan.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah mencuri tujuh unit sepeda motor di sejumlah wilayah. Aksi mereka dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan motor dalam keadaan terpasang kunci kontak.

“Dari total tujuh unit, polisi baru menyita dua unit sebagai barang bukti. Sementara lima unit lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.**