Polres Parimo Amankan Puluhan Pendemo dan Babuk

oleh -
Suasana unjuk rasa mendesak pencabutan IUP PT. Trio Kencana. (FOTO: IST)

PARIMO – Pihak Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan puluhan pendemo dan barang bukti (babuk), pascaaksi unjuk rasa penolakan tambang serta desakan pencabutan Izin PT. Trio Kencana di tiga kecamatan.

“59 orang yang kami amankan serta babuk berupa serpihan batu, peluncur, bom molotov dan masih banyak lagi,” ungkap Kabag OPS Polres Parimo, AKP Junus Achpah, Ahad (13/02).

Ia menuturkan, sebanyak 300 personel gabungan yang diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan aksi unjuk rasa, baik dari Polda dan Polres Parimo. Saat ini, kata dia, mereka telah disiagakan di Polsek Kasimbar, untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap penutupan arus lalu lintas, sebagaimana pasal KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami tengah mengimbau masyarakat terutama di Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu supaya tidak melakukan aksi yang sama, sampai menutup akses jalan,” jelasnya.

Ia mengaku, terjadinya kemacetan saat aksi terjadi di dua sisi sepanjang 10 kilometer dari arah Tinombo dan Parigi.

Terkait penembakan, dirinya memastikan itu tidak benar dan hanya isu hoaks yang sengaja dinaikkan untuk diviralkan. Bahkan berdasarkan analisis sementara pihaknya, aksi unjuk rasa itu terkesan ditunggangi.

Ia mengaku, dalam aksi tersebut, baik pihak kemanan dan pendemo tidak ada saling bersentuhan. Personel kepolisian juga tidak ada yang berpencar.

“Malahan kami diserang dari empat titik, belakang dan depan, samping kiri kanan. Senjata yang digunakan hanya gas air mata,” bebernya.

Ia menambahkan, personel yang melakukan pengamanan juga mengalami luka-luka, bahkan ada anggota Polres yang mengalami patah tulang dan telah dirawat di RSUD Anuntaloko.

Diketahui, aksi unjuk rasa penolakan tambang tersebut telah menelan korban jiwa. Korban diduga terkena tembakan dari aparat kepolisian.

Reporter : Mawan
Edditor : Rifay