Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku Narkotika dengan Barang Bukti 603,88 Gram Sabu

oleh -
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Morowali yang dipimpin oleh Waka Polres Morowali yang melibatkan 3 orang terduga pelaku, Kamis (01/08) (Foto : mediaalkhairaat.id/Harits)

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 603,88 gram di Mako Polres Morowali, Komplek KTM, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (01/08).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H., dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H. Mereka memaparkan kronologi kejadian dan barang bukti yang melibatkan tiga tersangka berbeda.

Di depan awak media, Waka Polres Morowali Awaluddin menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial YT (39), warga Kabupaten Poso, berhasil diamankan pada Rabu, 10 Juli 2024, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Pilkada Kota Palu Bebas Narkoba

Barang bukti yang ditemukan pada YT adalah 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kontrakan YT.

Tersangka kedua berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan pada Rabu, 17 Juli 2024, di mes perusahaan PT. IHIP, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang disita dari ZK adalah 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pria Berinisial RF, Amankan Puluhan Sachet Sabu

Tersangka ketiga berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa, 23 Juli 2024. Barang bukti yang ditemukan pada AR adalah 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo.

“Dari ketiga pelaku dengan jumlah total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa. Kepada ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000,” pungkas Awaluddin.

Reporter : Harits
Editor : Yamin