MOROWALI – Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU. Haryadi bersama dengan Penyidik Sat Narkoba Polres Morowali, Bripka Mularto angkat bicara soal tudingan proses hukum terhadap Arman alias AU, tidak prosedural.
Kasat Narkoba bersama Penyidik mengaku, sudah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan tahapan yang benar.
“Kalau dibilang kita tidak sesuai prosedur, itu tidak benar,” terangnya dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Morowali Senin (03/08)
Haryadi, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Arman alias AU dilakukan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Pos Kambling Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah hal itu berdasarkan LP.A/25/V/Res.4.2/2020/Sulteng/Res Morowali, tanggal 24 Mei 2020 yang lalu.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari melakukan wawancara terhadap terduga pelaku, melakukan wawancara terhadap saksi, melakukan gelar perkara, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terahadap tersangka,” ujarnya.
Menurut Haryadi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 1 sarung warna ungu, 1 kain sarung, serta 1 lembar kain tisu warna putih dan sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari pihak kepolisian maupun saksi pihak sipil yang berada di lokasi kejadian.
“Beberapa saksi tersebut di antaranya, Bripda Muh. Syukriadi, Bripka Mularto, Brigpol Geral T Imbar dan Anwar Karim. Dan setelah dilakukan gelar perkara, pasal yang disangkakan untuk tersangka Arman alias AU, pasal 112 ayat (1) dan /atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ditambahkan Haryadi, untuk menetapkan tersangka Arman alias AU sudah melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh Kasi Propam, Kasiwas, Kasubag Hukum diwakili Kabag Sumda, KBO Reskrim diwakili anggota Reskrim, Kasat Binmas selaku penyidik senior.
Lebih jauh Haryadi mengatakan, dari hasil gelar perkara kemudian disimpulkan, bahwa tersangka Arman alias AU bisa ditingkatkan ke penyidikan. Karena pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti berada atau dalam penguasaan Arman Alias AU.
“Selain itu, kita juga sudah melakukan tes labfor dan hasilnya yang bersangkutan positif mengunakan narkoba. Perlu diketahui, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, bukan oleh Kasat Narkoba atau Penyidik dan kami sudah melakukan prosedur dan tahapan yang benar. Jadi pada intinya kami menghargai proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penasihat Hukum Pembela Rakyat untuk Demokrasi (PRD) Sulawesi Tengah akan melaporkan Penyidik dan Kasat Narkoba Morowali, ke Propam Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan tersebut terkait adanya penahanan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika Arman, alias AU dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca :Kasat Narkoba dan Penyidik Morowali akan Dilaporkan ke Propam
“Kami akan melaporkan Penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali ke Propam Polda Sulteng secara resmi besok,” ujar Kuasa Hukum Arman alias AU, Sumardi, kepada MAL Online di Palu, Senin (3/8). (HARITS)