Diduga Tak Sesuai SOP, Penyidik dan Kasat Narkoba Morowali akan Dilaporkan ke Propam

oleh -

PALU – Tim Penasihat Hukum Pembela Rakyat untuk Demokrasi (PRD) Sulawesi Tengah rencanananya akan melakukan pelaporan terhadap Penyidik dan Kasat Narkoba Morowali, ke Propam Polda Sulawesi Tengah.

Pelaporan tersebut dilakukan terkait adanya penahanan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika Arman, alias Au dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami akan melaporkan Penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali ke Propam Polda Sulteng secara resmi  besok,” ujar Kuasa Hukum Arman alias AU, Sumardi, kepada MAL Online di Palu, Senin (3/8).

Dia mengatakan, titik fokus akan dilaporkan ke Propam, pembebasan terhadap MF terbukti berdasarkan hasil pengakuan dalam rekaman video penggeledahan, diduga sebagai pemilik sabu tanpa proses berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA :  HUT Golkar akan Dilanjutkan Kampanye BERAMAL, Panitia Sudah Konsultasikan ke Bawaslu

Sementara, kata dia, Arman alias Au (klien), nyatanya tidak mengetahui apapun hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Bumi Raya, Morowali.

Selanjutnya, laporan, penahanan terhadap Arman, pada saat dilakukan BAP Penyidik tidak didampingi  penasihat hukum.

“Jelas ini melanggar ketentuan hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 adalah kewajiban penyidik untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka diancam dengan pidana lima tahun atau lebih,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya, pihaknya  meminta Penyidik untuk melakukan BAP kembali terhadap kliennya. Sebab BAP dilakukan penyidik Polres Morowali sebelumnya dianggap ilegal, karna tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Sinergi Bea Cukai dan Rupbasan Palu: Memastikan Penanganan Barang Sitaan Berjalan Lancar dan Sesuai Aturan

Sejauh ini, kata Sumardi, kliennya telah dizalimi, sebab orang seharusnya ditahan, tetapi tidak ditahan seperti MF dan Sopir mengemudikan mobil pembawa paket sabu.

“Seharusnya Sopir ditahan untuk dimintai keterangan, dan mobil sebagai salah satu alat bukti,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Morowali, Iptu Hariadi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait  dengan  penahanan atas nama Arman  alias  AU, bahwa  pada saat  ditetapkan   sebagai  tersangka  sudah  melalui  mekanisme.

“Kami melakukan  gelar  perkara    
dan  hasil gelar  perkara  bahwa dari  peserta  gelar, sepakat  untuk  di naikkan  ke tingkat  penyidikan,” ujarnya.

AU dan MF, ditangkap penyidik dan Kasat Resnarkoba Polres Morowali sejak 24 Mei 2020 atas dugaan kepemilikan sabu. (IKRAM)