DONGGALA – Satresnarkoba Polres Donggala mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi tumpas narkoba sebulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua bersaudara asal Desa Malei, Kecamatan Balaesang Tanjung yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
“Termasuk seorang residivis yang kami amankan bersama adiknya inisial MA,” ujar Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, Selasa (16/09).
Marjianto menjelaskan, RP, sang kakak, belum lama bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 6 tahun kasus peredaran sabu-sabu.
“Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,52 gram sabu, sepeda motor Honda Genio warna hitam, uang tunai Rp 497.000, hp Samsung, dan tas selempang Eiger warna hitam,” katanya.
Selain kakak-adik tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan 1 tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba inisial A alias Anto Bolong, warga Desa Malonas, Kecamatan Dampelas.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita 20 plastik klip sabu, 3 pelastik klip sedang berisi sabu, dan uang tunai sebesar Rp480.000