BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengawali tahun dengan mengamankan seorang pria berinisial DJ (47), warga Palopo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Toili Barat, pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto, Ahad (07/01) membenarkan penangkapan warga Palopo tersebut di Toili Barat.
“Bagi Polres Banggai ini yang pertama di tahun 2018,” katanya.
Diketahui, DJ (47) berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resort Banggai di salah satu rumah saudaranya sekitar pukul 20.15 wita di Desa Makapa.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, anggota Resnarkoba menemukan barang bukti di kantong celana DJ, yakni 1 sachet plastic bening besar dan 1 sachet plastic bening kecil yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,66 gram.
Selain itu, petugas turut menemukan 1 buah handpone merek Nokia warna hitam dan satu buah dompet warna coklat yang ada di kantong celana pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini DJ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (FALDI)