PALU – Satreskrim Polres Palu berhasil meringkus pelaku pencurian tas yang berisikan emas 50 gram serta uang tunai Rp15 juta, belum lama ini.

Berdasarkan laporan korban, dalam tas itu berisi satu unit handphone merek Samsung S7 Edge, handphone merk Xiaomi note 3, gelang emas 5 buah, masing-masing 5 gram sehingga total 25 gram dan satu kalung emas seberat 5 gram.

Selanjutnya, satu buah cincin permata belahan dengan berat 5 gram, satu pasang gelang anak berat 5 gram, satu buah cincin anak dengan berat 1 gram, satu buah cincin anak dengan berat 2 gram, sepasang gelang anak total 5 gram, satu pasang giwang anak mas putih 1 gram, satu pasang giwang anak 3 gram dan satu pasang giwang permata belahan 4 gram.

“Sehingga apabila di totalkan 50 gram emas,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan, Selasa (12/02).

Menurutnya, pelaku adalah MA alias Pacong yang melakukan pencurian bersama saudaranya IN yang kini masih DPO, dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat tengah melintas di Jalan Tg Pangimpuan, lanjut Rislan, para pelaku melihat ada tas di atas dashboard pijakan kaki. Kemudian IN menghentikan sepeda motor dan pelaku pun turun dan mengambil sepeda tas warna hitam yang diletakan di pijakan kaki sepeda motor korban.

“Kejadian itu pada hari Rabu tanggal 14 November 2018,” ujarnya.

Rislan menjelaskan, di awal penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang, yakni IS alias ACEP di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Kepada polisi, IS mengaku mendapatklan handphone merek Samsung S7 Edge warna silver dari pelaku MA yang juga merupakan warga Kabupaten Sigi. (FALDI)