PALU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu, mengamankan AR (29) pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD). Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Penangkapan terhadap pelaku bermula, saat informasi yang diterima anggota kami dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, “kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, kepada MAL Online, Ahad, (10/10).
Ia mengatakan, paket itu berasal dari kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan tujuan Kota Palu, dengan nama pemesan yaitu pelaku sendiri.
Dari informasi itu, kata dia, satresnarkoba Polres Palu, langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa paket itu dikirim melalui salahsatu agen pengiriman. Sampai akhirnya pelaku ditangkap.
“Kemudian AR pun kami amankan dan telah berada di Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Bayu.
Dari penangkapan AR, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi narkoba diduga LSD dengan berat 1,25 gram, satu wadah plastik berisi pasir kinetik yang menjadi tempat penyimpangan diduga LSD dan lainnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang