PALU – YTB (20 ), L (19 ) pasangan suami istri (Pasutri) dan FM (20 tahun), ditangkap Polisi dari Polsek Palu Utara, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu, Sabtu, 4 September 2021 malam.
Ketiga warga asal Poso Desa Alitupu, itu ditangkap, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam, ketika akan menuju Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Saat dirinya bersama 18 anggota lainnya melaksanakan KRYD, tiba-tiba sebuah mobil hitam dengan kecepatan tinggi hendak menerobos razia polisi malam tadi. Bahkan, seorang anggotanya nyaris ditabrak,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, melalui Kapolsek Palu Utara, IPTU Rustang, kepada MAL Online, Ahad (5/9).
Rustang mengatakan, tapi anggota berhasil menghentikan mobil mereka. Saat mobil itu berhenti, ia dan anggotanya memeriksa para penumpang dan isi mobil. Ternyata petugas menemukan tiga plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu seberat tiga gram.
“Kami menemukan barang di dalam dashboard mobil yang disopiri YTB itu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Dia, ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Kayumalue dan akan diedarkan di Napu.
Pihaknya telah mengamankan ketiganya, beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap ketiga pengedar sabu-sabu itu, polisi juga menemukan 40 orang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merazia 34 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat-surat.
“Giat rutin ini, dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat serta mengantisipasi kontigensi, menekan angka kriminalitas dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tandasnya. (Ikram)