PALU- Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap, masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36), tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026, terkait pencurian sepeda motor terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.

Selain tiga pelaku, satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector.

“Para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mengelabui korban, ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan lebih luas.***