PALU- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara terhadap Bripka Agus Salim.
Vonis majelis hakim 6 bulan itu dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah bagi korbanya, hingga totalnya 1,5 tahun. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana Bripka Agus Salim 8 bulan penjara, totalnya 2 tahun penjara.
Bripka Agus Salim merupakan terdakwa penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri 2019-2020, Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta dan Ahmad Khubaib Rp280 juta, sehingga keuntungan diraup dari aksi penipuannya Rp1.09 miliar.
“Menyatakan terdakwa Bripka Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).” Demikian putusan dibacakan pada sidang secara dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar, didampingi Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona dan Mahir Sikki, turut dihadiri penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/3).
Ia mengatakan, terdakwa telah mengembalikan Rp31 juta, untuk korbannya Rizaldi dan Rp20 juta untuk korbanya Ahmad Khubaib.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban,” ucapnya.
Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan hak sama kepada terdakwa dan JPU selama tujuh hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain sejak putusan dibacakan.
Atas putusan tersebut , penasihat hukum dari salahsatu terdakwa, Abdul Manan menyatakan masih pikir-pikir, begitupun JPU Caspar O Tanonggi menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga berita terkait: Polisi Penipu Casis Polri Raup Untung Rp1 Miliar