PALU- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tengah (Sulteng) telah memintai keterangan kepada dua puluh orang atas kematian mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Afif Siraja. Selain meminta keterangan, kepolisian juga sudah mengirimkan hasil autopsi ke patologi laboratorium forensik di Makassar.
“Tiga hari lalu sudah kita kirimkan ya, organ-organ, kita kirim ke patologi laboratorium forensik di Makassar. Hasil negosiasi dengan labfor, hasil autopsi dua pekan baru keluar, untuk mengetahui penyebab kematian. Kita minta percepat sebab jadi atensi pimpinan dan publik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono, dalam konferensi pers di Palu, Jumat.
Djoko mengatakan, untuk barang bukti tiga picis handphone almarhum Afif Siraja. Dua handphone almarhum merk Samsung sudah dibuka, data-data di dalamnya dianalisa. Sedangkan satu handphone merk IPhone kendalanya belum bisa dibuka, perlu pasword.
“Segala upaya sudah dilakukan baik lewat retina dan laboratorium forensik, tapi handphone tersebut belum bisa dibuka,” kata Djoko.
Djoko mengatakan, pihaknya sudah mengambil beberapa CCTV disekitar lingkungan tempat tinggal korban almarhum Afif Siraja, namun belum mendapatkan hasil diinginkan.
Selain itu kata Djoko, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pihak keluarga. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab tertulis, diminta ataupun tidak diminta.
Sementara, keluarga dari korban Afif Siraja melalui kuasa hukumnya, Natsir Said meminta Polda Sultreng agar tetap konsisten membangun komunikasi secara langsung dengan pihak keluarga. Memberikan laporan secara resmi kepada pihak keluarga, agar menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara ini.
“Kita butuh adalah pernyataan resmi dari Polda. Nah, sikap resmi itu juga mereduksi kegelisahan, kecurigaan, tanda tanya dari pihak keluarga,” kata Natsir.
Natsir mengatakan, ada satu barang bukti yakni satu unit HP iPhone sampai detik ini belum bisa dibuka, hasil komunikasi dengan pihak Polda masih dalam proses, masih dalam proses.
Olehnya kata Natsir, pihaknya meminta Polda agar lebih terbuka. Membangun komunikasi dengan harapan mereduksi tanda tanya, kecurigaan, kekhawatiran, terkait independensi dan sebagainya.
Salahsatu kakak tertua dari korban Zainudin, mengatakan, pihak penyidik belum menggali keterangan dari dirinya soal komunikasi antara dirinya, istri, bersama korban almarhum.
“Penyidik masih berkutat pertanyaan kepada dirinya, apa maksud kedatangan di Palu, dalam rangka apa, Selama di Palu apa dilakukan,” katanya.
Zainudin mengatakan, kebiasaan almarhum kalau berada di rumah, pintunya pasti dikunci dari dalam, tidak membukannya, kecuali terhadap keluarga.
“Ini bisa menjadi kunci penyelidikan,” katanya.
Ia juga meminta kepada penyidik bila memanggil saksi untuk dimintai keterangan atau bersaksi, agar dibuat pemanggilan surat secara resmi. Sebab hal tersebut perintah undang-undang.
“Sebab dari semua keluarga dimintai keterangan, tidak ada surat pemanggilan resmi,” ujarnya.
Afif Siraja (52) ditemukan meninggal di kediamannya, Jalan Padat Karya, RT 03/ RW 05, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Ahad malam.
Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya SS (51), yang datang berkunjung bersama istrinya AM (48).
Korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan, setelah ditemukan dengan wajah lebam oleh pihak keluarga di kediamannya.

 
															 
															 
					 
					 
					 
					