Polisi Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid

oleh -
Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Kono saat konferensi kasus pencurian kotak amal dan barang elektronik masjid. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal dan perlengkapan ibadah sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Parimo.

Pelaku berinisial SA (38) asal Provinsi Gorontalo itu kerap melakukan pencurian di masjid yang ada di Desa Tanalanto Kecamatan Torue dan Desa Sausu Kecamatan Sausu.

Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, Rabu (20/10), mengatakan, pihaknya menangkap pelaku, usai menerima laporan masyarakat.

“Ini berawal saat patroli, Tim Buser melihat motor terparkir di depan masjid Jami Nurul Falaah yang mencurigakan karena bukan pada saat waktu shalat, sekitar jam 02.00 WITA,” kata dia.

Tim Buser berusaha mencari pemilik motor dan menemukan pelaku menggunakan masker TNI-Polri yang tergesa-gesa keluar dari dalam masjid.

Kata dia, pelaku sempat menggertak salah satu anggota Buser. Kemudian anggota Buser mengeledah pelaku dan motornya. Pada saat penggeledahan, ditemukan beberapa perlengkapan masjid, lalu tim melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui kalau ia mencuri barang itu dari dalam masjid di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” jelasnya.

Kata dia, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor matic, lima unit amplifier, mixer, dispenser, jam digital, DVD, lima unit speaker, dua unit cas dan speaker, tiga unit kipas angin dan sepuluh karpet.

“Kami juga amankan obeng, gunting, martil, travo dan masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan kabupaten lain,” bebernya.

Ia menjelaskan, saat beraksi, pelaku berpura-pura melaksanakan shalat di masjid. Setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang di dalam masjid, termasuk kotak amal.

Ia menambahkan, saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay